Jumat, 25 Mei 2012

Makna Jilbab dalam Surat Al-Ahzab ayat 59



ياأْيّهاالنّبي ّقل لأزْواجك وبناتك ونساءالمؤْمنين يدْنين من جلابيبهن ّذلك أدنىأن يعْرفْن فلا يؤْذيْن وكان الله غفورا رحيما  (59)
HaiNabi,katakanlah pada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.33  al-Azhab:59)       

Sebelum turunnya ayat ini,cara berpakaian wanita merdeka atau budak,yang baik-baik atau yang kurang sopan hampir dapat dikatakan sama.Karena itu lelaki usil sering kali mengganggu wanita-wanita khususnya yang mereka ketahui atau diduga sebagai hamba sahaya.Untuk menghindarkan gangguan tersebut,serta menampakkan kehormatan wanita muslimah ayat di atas turun menyatakan: Hai Nabi Muhammad katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin agar mereka mengulurkan atas diri mereka yakni keseluruh tubuh mereka jilbab mereka.Yang demikian itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai wanita-wanita terhormat atau sebagai wanita-wanita muslimah sehingga dengan demikian mereka tidak diganggu.Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
           
Kalimat: (( نساء المؤمنينnisa’ al-mu’minin di terjemahkan oleh tim Depertemen Agama dengan istri-isri orang mukmin.Penulis lebih cendrung menerjemahkannya dengan wanita-wanita orang mikmin,sehingga ayat ini mencakup juga gadis-gadis semua orang mukmin bahkan keluarga mereka semuanya.

            Kata:  عليهن )‘alihinna mengesankan bahwa seluruh badan mereka tertutupi oleh pakaian.Nabi SAW mengecualikan wajah dan telapak tangan dalam QS.an-Nur [24]:31,dan penjelasan Nabi itulah  yang menjadi penafsiran ayat ini.

            Kata:  (  جلباب) jilbab di perselisih kan maknanya oleh para ulama.Al-Biqa’ibaju yang longgar.Thabathaba’I memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita.Ibn ‘Asyur memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang lebih kecil dari jubbah akan tetapi lebih besar dari kerudung atau penutup wajah.

            Kata: (تدني ) tudni terambil dari kata (  دنا) dana yang bearti dekat dan menurut Ibn-‘Asyur  yang di maksud disini adalah memakai atau meletakkan.

B.AsbabunNuzul

ياأْيّهاالنّبيّ قل ْلأزْواجك وبناتك ونساءالمؤْمنين يدْنين من جلابيبهن ّذلك أدنى أن يعْرفْن فلا يؤْذيْن وكان الله غفورا رحيما (59)

Hai Nabi,katakanlah pada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.33  al-Azhab:59)

            Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa setelah diturunkan ayat hijab,SitiSaudah (istri Rasulullah) keluar dari rumah untuk suatu keperluan.Ia seorang wanita yang badannya tinggi besar sehingga mudah dikenali orang.Pada waktu itu ‘Umar melihatnya seraya berkata:”Hai Saudah! Demi Allah,bagaimanapun kami dapat mengenalimu.Karenanya cobalah piker,mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa Saudah pun pulang,sementara itu Rasulullah berada di rumah ‘Aisyah sedang memegang tulang (saat beliau makan).Ketika masuk,Saudah berkata:”Ya Rasulullah,aku keluar untuk suatu keperluan,dan ‘Umar menegurku (karena ia masih mengenaliku).Karena peristiwa itulah turunlah ayat ini (QS.33 al-Ahzab:59) kepada Rasulullah saw.Pada saat  tulang masih di tangan beliau,Maka besabdalah Rasulullah:”Sesngguhnya Allah telah mengizinkan engkau keluar rumah untuk suatu keperluan.” ( Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari ‘Aisyah )

            Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk buang hajat (buang air).Pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu dan menyakiti mereka.Hal ini diadukan kepada Rasulullah saw,sehingga beliau pun menegur kaum munafiqin.Mereka menjawab:”Kami hanya menggangu hamba sahaya.”Turunnya ayat ini( QS.33 al-Ahzab:59  ) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup agar berbeda dari hamba sahaya. (Diriwayatkan oleh IbnSa’d di dalam kitab Ath-Thabaqat  yang bersumber dari Abu Malik.Diriwayatkan pula oleh Ibn Sa’d  yang bersumber dari al-Hasandan Muhammad bin Ka’ab bin al-Qurazhi.

PENGERTIAN  JILBAB

            Jilbab adalah:salah satu ungkapan yang bersumber dari kata “jalabihinna” yang di temukan dalam al-Qur’an surat al-ahzab ayat 59.Secara etimologis,kata tersebut berarti lafal jama’ dari asal kata jilbab.
            Di dalam sastra Arab,kalangan ahli bahasa tidak sepakat dalam memberi arti yang seragam untuk itu.Disini di kemukakan beberapa pendapat para ulama.
            Imam al-fayumi,sebagai salah seorang penyusun kamus bahasa arab yang berorientasi pada masalah hukum islam,menuliskan jilbab dengan pengertian:suatu pakaian yang lebih longgar dari kerudung,tetapi tidak seperti selendang.Dari pendapat ini terkesan bahwa jilbab berbeda dengan kerudung dan selendang.
            Beda halnya dengan Ibn Faris,salah seorang yang dikenal sebagai ahli bahasa,ia nengatan bahwa jilbab berarti sesuatu yang dapat menutupi dalam bentuk kain dan sebagainya.Pendapat ini lebih longgar dari pendapat yang pertama lebih tepat diktakan sebagai,hal yang di pergunakan untuk menutupi tubuh apakah mengundang fitnah atau tidak.
            Al-Yasu’i dengan Al-munjidnua memberi arti : pakaian atau sesuatu yang longgar.Pendapat ini lebih dekat pada pendapat yang pertama.Al-Yasu’i ingin menegaskan bahwa jilbab di samping menutup tubuh  juga sebagai sarana yang akan menghilangkan timbulnya fitnah.
            Moh Arrazy,mencatatkan artinya dengan sinonim kata Al-milhafah yang artinya kain  penutup atau selimut.Pendapat ini lebih ketat lagi.Bahkan dari pendapat ini dapat dikatakan bahwa gaun wanita sama artinya dengan jilbab.Melihat harfiah ini tidak ada kesempatam dalam bentuk mana yang di maksud dengan jilbab.Hanya dapat dirasakan sebagai suatu pakaian yang tidk ketat,akan tetapi lebih longgar dengan ukuran yang lebih besar.
            Dalam kajian para mufassir.kata jama’ dari jilbab ialah jalaabib,di antaranya Al-Qurthubi mengatakan bahawa jilbab itu lebih luas dari selendang.Ibn Abbas dan Ibnu Mujid keduanya sahabat Rasulullah mengatakan jilbab ialah : rida’ semacam selimut luas.
            Al-Qurthubi mengatan sekali lagi yang benar ialah : sehelai kain yang menutupi seluruh badan..Berarti jilbab hampir sama dengan pakaian penutup jasad manusia agar tidak terkena oleh sengatan yang lain dan tidak terlihat oleh yang lain.Sejalan dengan itu,Ibnu Kasir mempertegas bahwa jilbab merupakan sesuatu yang di tutupkan ke badan yang lebih luas dari selendang.
            Jilbab menurut catatan kaki dala Al-Qur’an dan terjemahnya terbitan departemen agama menyebutkan bahwa jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutupi kepala,muka dan dada.
            Dari penjelasan di atas dapat di pahami bahwa jilbab merupakan pakaian yang berfungsi sebagai penutup seluruh tubuh perempuan lebih khusus lagi auratnya.Namun  dilihat dari substansi jilbab adalah agar tidak timbulnya fitnah.Bukankah manusia di perintahkan memakai sesuatu agar dia terjaga dan terhormat.Jilbab merupakan pakaian longgar yang akan menutupi semua jasad ma nusia khususnya kaum hawa.

PENAFSIRAN  ULAMA TENTANG JILBAB DALAM SURAT AL-AHZAB       AYAT 59
            Mufassirin memahami makna jilbab berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59 sebagai berikut  :

ياأْيّها النّبي ّقل ْلأزْواجك وبناتك ونساء المؤْمنين يدْنين من جلا بيبهن ّذلك أدنى أن يعْرفْن فلا يؤْذيْن وكان الله غفورا رحيما  (59)
Hai Nabi,katakanlah pada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.33  al-Azhab:59)       

            Kata jilbab dalam ayat ini di perselisihkan oleh para ulama.Hal ini wajar karena dilatar belakangi oleh sudut pandang dan analisis serta kedalaman ilmu mereka masing-masing.
            Al-biqai menyebut beberapa pendapat antara lain bju yang longgar atau kerudung yang menutup kepala wanita atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya,atau semua pakaian yang menutupi wanita.Semua pendapat ini menurut Al-biqai dapat merupakan makna kata tersebut.Kalau dimaksud dengannya adalah baju,maka ia adalah menutupi tangan dan kakinya,kalau kerudung,maka perintah mengulurkannya adalah:menutup wajah dan lehernya.Kalau makna pakaian yang menutupi baju maka perintah mengulurkannya adaah membuatnya longgar sehingga menutupi semua badan dan pakaian.
            Thabathaba’i memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita.Ini artinya jilbab merupakan sesuatu yang dipergunakan untuk memelihara diri dari fitnah yang timbul di sebabkan keterbukaan aurat.
            Ibn Asyur memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang lebih kecil dari jubah tetapi lebih besar dari kerudung atau menutupi wajah.Ini diletakkan wanita di atas kepala dan terulur ke dua sisi kerudung itu melalui pipi hingga keseluruh bahu dan belakangnya.
            Jilbab bukankah merupakan satu-satunya bentuk mode busana muslimah.sebab itu boleh juga mempergunakan bentuk (mode) lain yang memenuhi syarat dan fungsinya menutup aurat bagi wanita muslimah yang akan di jelaskan oleh para mufasir berikut:
            Thantowiy jauhariy dalam tafsir Al-jawahir: Bahwa  Al-Jalaabib jama’ dari lafaz  jilbab,ialah kainyang dipakai oleh wanita untuk menutupi baju kemejanya (blusnya) disebut juga dengan kerudung.Atau segala bentuk pakaian  yang dipergunakan menutupi aurat wanita berupa baju,kain dan lainnya.
            Ibn Al-Atsier dalam kitap Annihaayah fie ghori bi-al hadist wa al’atsar:jilbab adalah kain lapis dan selendang.Pendapat lain menyatakan bahwa jilbab merupakan “kain selimut”.Ada yang mengatakan ia seperti mukena yang oleh wanita dipakai menutup kepala,punggung dan dadanya.
            Ar-Roghieb Al-Ashfihaniy dalam  kitab “Al Mufradat fie ghariebi Al quran: jalabib iala baju kurung dan kerudung wanita mufratnya jilbab.
            Sayyid Murtadlo Azzabiediy dalam kitab “Tajuu A-rus min Jawahiri Alqamus”:Jilbab adalah kaiin yang lebar dari kerudung di bawah ukuran selendang yang di paki wanita menutup kepala dan dadanya.Firman Alloh:...”mereka mukminat mengulurkan seluruh badannya dari jilbabnya...”dalam satu ungkapan,seseorang mengatakan bahwa jilbab sebagai paian oleh wanita di pergunakan menutup (badannya).Atau adalah semua jenis dan bentuk pakaian yang oleh wanita di pergunakan menutup bajunya dari atas seperti selimut atau kerudung.
            Pendpat lain mengatakan bahwa jilbab wanta adalah mala’ahnya (seperti mukena) yang oleh wanita di pergunakan menutup badannya.
            Bin Jiziy Al Kilbiy dalam kitab Attashielliuluumiat-Tanziel mengenai bagaiman cara mengulurkan jilbab ke wajahnya hingga tak tampak dari matanya kecuali satu mata.Satu pendapat mengatakan:ia harus mengulurkan jilbabnya hingga tak tampak dari wajahnya kecuali kedua matanya.Pendapat ini lebih tepat dikatakan jilbab sama dengan burdah.Dan pendapat lain mengatakan: Ia harus menutup separoh dari wajahnya,yang di maksut disini adalah jubah.
            Sayyid Quthub dalam tafsir fii dhilali Al-Quran,Khimar (kerudung) ialah pakain menutup kepala,leher,dan dada.
            Dari keterangan dan defenisi dapat di simpulkan bahwa jilbab ialah suatu jenis pakaian yang berfungsi menutup aurat wanita bagian atas yaitu kepala termasuk rambut dan kuping leher dan dada ia tidak terikat pada suatu bentuk atau mode.Artinya lebih tepat di katakan sebagai suatu bentuk kewajiban bagi setiap muslimah dan dia tidak terikat dengan mode dan model yang ada.Boleh jadi bentuknya seperti mukena  ataupun kerudung  atau bahkan bentuk yang lain.

Hai Nabi,katakanlah pada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.33  al-Azhab:59)       

            Menurut penafsiran terhadap terjemahan di atas,dapatlah difahami dengan jelas dan tegas bahwa Alloh memerintahkan kepada rasul-Nya Muhammad saw,agar setiap wanita beriman menutupi sekujur tubuh mereka dengan model pakaian yang lapang yang dapat menutupi kepala,dada, dan muka mereka.
            Sesungguhnya terjemahan ayat tersebut:”yang demikian itu supaya mereka lebih dikenal,karena itu mereka tidak diganggu.”  Bagian ayat ini menyakut identitas fisik wanta beriman,sekaligus membedakan secara tegas antara wanita beriman dan tidak beriman.
            Sekilas pandang saja,memang kita akan dapat membedakan dari segi pakaian yang dikenakan,apakah seorang wanita itu berusaha menjaga perhiasan atau bagian-bagian tubuh mereka yang tidak boleh sembarangan dilihat orang,dari wanita yang sengaja memamerkan tubuhnya untuk menarik perhatian orang.
            Disamping wanita berjilbab itu tampak lebih sopan,beradap,lebih feminim,tetap anggun dan luwes ,sederhana dan penuh wibawa,hingga dapat me,buat orang menaruh hormat,segan dan mengambil jarak secara wajar antara wanita dan pria antaupun antara wanita beriman dengan yang tidak beriman.
            Jadi aya tersebut,secara harfiah mengandung makna yang membentangi para wanita mi’min yang mematuhi dari nafsu jahiliah orang yang tidak beriman,secara tersiratpun mengandung jaminan perlindungan Alloh.
            Dalam surat An-Nur ayat 31 telah di jelaskan bahwa batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya,”kecuali yang bisa tampak darinya” mengandung pengertian wajah dan telapak tangan.Hal ini tersirat dalam sebuah hadist penuturan Aisyah r.a mengenai sabda rasululloh Saw.

يا اسماء ان المراة اذ بلغن المحيض لم يصلح ان يرى الا هذا واشار الى وجهة وكفية
           
Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita apabila telah baligh,tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini,dan beliau menunjukkan muka dan telapak tangan.(HR.Abu Dawud)


            Secara rinci hadist ini menyatakan bahwa yang boleh nampak dari seorang wanita apabila ia telah baligh hanyalah wajah dan telapak tangannya,dan seluruh tubuh selain itu menjadi aurat yang harus di tutup dan dijaga.Maka tidak halal bagi wanita menampakkan selain wajah dan telapak tangannya kepada bukan mahromnya.
Demikianlah penafsiran ayat-ayat yang menyingkap masalah jilbab,baik ayat yang menjelaskan secara sharih maupun yang tidak sharih.Penulis akhirnya berkesimpulan bahwa jilbab merupakan satu bentuk model pakaian yang wajib di pakai oleh setiap muslimah.Secara hakikat,jilbab merupakan sesuatu yang dipergunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita,agar para wanita tetap terhormat dan dipandang sebagai ciptaan Allah yang terhormat.Bukankah Nabi Muhammad menegaskan bahwa diakhir zaman nanti ujian yang paling berat bagi manusia adalah fitnah harta dan fitnah waniata.
Penjelasan diatas sekaligus menjawab pertanyaan tentang apakah sama antara jilbab dengan kerudung,selimut,selendang atau tikuluak dalam bahasa minang.Ternyata jauh berdeda antara keduanya,karena jilbab berorientasi penutupan aurat,bisa jadi berbentuk kerudung,selendang atau yang lainnya.Bahkan dapat di tegaskan jilbab tidak mengikuti perkembangan zaman namun kemajuan zaman tetap bisa diterima asal memenuhi kriterianya.

C.Penerapan Pemakaian Jilbab dalam Kehidupan Sehari-hari

            Memakai jilbab bukanlah berdasarkan kepntasan atau mode yang lagi trend,melainkan Al-Quran As-sunnah.Jika keduanya sumber hukum islam ini telah memutuskan suatu hokum,maka seorang muslim atau muslimah terlarang membantahnya.
            Para perancang mode boleh saja bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah jilbab,tetapi jika hal itu ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT.
            Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya “jilbab Al-mar’ah Al-muslimah fil kitabi was sunnati” (jilbab wanita muslimah) mengharuskan jilbab itu memenuhi delapan syarat,yaitu:
1.      Menutup Seluruh Badan Selain yang Dikecualikan
Dalam surat Al-ahzab dan surat An-nurmenyatakan bahwa jilbab itu harus menutupi seluruh anggota badan kecuali yang biasa tampak yaitu muka dan telapak tangan.Bukanlah dipandang sebagai jilbab jika hanya diperuntukkan menutupi kepala saja.Bahkan hari ini ditemukan betapa banyak orang yang bejilbab namun masih terbuka banyak tubuhnya.

2.      Bukan Berfungsi sebagai Perhiasan
Pakaian jilbab sebagaiman disebutkan dalam surat Al-Ahzab ayat 59 berfungsi sebagai pelindung wanita dari godaan laki-laki.Hal ini brarti pakaian muslimah (jilbab)tiak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu karena memang jilbab bukan perhiasan.

3.      Kainnya Harus Tebal
Sebagai pelindung wanita,secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan,karena jika demikian akan memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.Ini sekaligus sebagai jawaban atas sikap sebagai masyarakat islam yang memakai jilbab atau pakaian namun masih dapat terlihat secara jelas apa yang ada di balik pakaian itu.
Adapun fenomena kudung gaul yang kii sedang trend dikalangan anak-anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat,hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan.

4.      Harus longgar,tidak ketat,sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
Diantara maksud diwajibkan jilbab adala agar tidak timbul fitnah(godaan) dari piha laki-laki.Hal itu tidak mungkin terwujud jika pakaian yang dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk lekuk-lekuk tubuhnya.Untuk itu jilbab harus longgar atau tidak ketat.
Adapun Fathimah putri Rasulullah saw pernah berkata kepada asma:
Wahai asma sesungguhnya aku memandang buruk apa yang di lakukan oleh kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim).

5.      Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Alasan pelanggaran ini jelas,yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi.Para ulama bahkan mengaitkan sesuatu yang semakna dengannya seperti pakaian indah,perhiasan yang tampak dan hiasan (asesoris) yang megah,serta ikhtilat atau bercampur baur dengan laki-laki.

6.      Tidak Menyerupai Laki-laki
Hal ini juga menjadi fenomena ditengah masyarakat,dimana tidak dapat dibedakannya antara pakaian wanita dengan pakaian laki-laki.Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap sikap dan mentalitas manusia islam hari ini.Mereka menganggap tidak ada lagi bedanya antara kaum laki-laki dan perempuan.
Bukankah Rasul menyatakan dalamhadistnya yang artinya:
Rasulullah melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita  dan wanita yang menyerupai laki-laki”(HR.Abu Dawud).
Adz-dzahabi memasukkan tindakan wanita yang menyerupai laki-laki dan tindakan  kaum laki-laki menyerupai wanita dalam “Al-kabair”(dosa-dos besar).

7.      Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Kafir
Haramnya kaum muslin termasuk wanita menyerupai (tasyabuh) orang-orang (wanita) kafir baik dalam berpakaian yang khas pakaian mereka, “janganlah kalian menyerupai diri dengan mereka,bukan dari golonganku.”(HR.At-Tabrani).

8.      Bukan Libas Syuhrah (pakaian popularitas)
Libas syuhrah adalah setiap pakaian dengan tujuan mereih popularitas (gengsi) ditengah-tengah orang banyak,baik pakaian tersebut mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan gaun dan perhiasannya.
Syaikh Nashiruddin Al-bani menyimpulkan  bahwa pakaian muslimah hendaklah menutup seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan .Ia bukan merupakan perhiasan.

Kesimpulan
            Berdasarkan penjelasan penulis dapat mempertegas tentang kewajiban memakai jilbab sebagai berikut:
1)      Pada dasarnya masalah memakai jilbab adalah masalah yang sangat manusiawi,sehingga secara otomatis manusia idealnya tentu harus menyadari batapa pentingnya memakai jilbab.
2)      Kehadiran ajaran islam ditengah-tengah manusia untuk mengatur  bagian-bagian tubuh yang harus ditutupi serta membolehkan beberapa anggota tubuh yang tampak,pada dasarnya adalah dalam rangka memenuhi kepentingan  manusia secara manusiawi.
3)      Memakai jilbab merupakan kewajiban yang berasak dari Allah.Dimana Allah memerintahkan umat manusia memakainya agar selalu terhormat dan terjaga kehormatannya.
4)      Sebagai satu bentuk kewajiban kepada Allah,jilbab tidak harus sesuai dengan model dan trend di daerah tertentu.Namun gaya dan model disuatu daerah tidak ditoalk oleh islam asalkan sesuai dengan kadar dan oersyaratan sebuah jilbab.
5)      Jilbab tidak sama dengan kerudung,selendang dan lainnya.Karena banyak kerudung dan selendang yang tidak sesuai dengan aturan agama.bahkan mengundang seribu satu fitnah.

Al-quran telah mengajarkan kepada kaum muslimah akna jilbab yang sebenarnya yaitu kain kerudung atau mukena yang menutupi aurat wanita,yang kerudung itu tidak tipis,harus lapang dan tidak berfungsi  sebagai perhiasan yang d gunakan untuk menarik perhatian laki-laki dan yang lainnya.Karena itulah diwajibkan kepada wanita muslimah menutup auratnya dengan memakai jilbab yang telah diajarkan oleh Al-Quran dan Sunnah.

Saran-saran
a)      Kepada seluruh wanita muslimah,agar dapat membentengi diri dengan kembali berpegang teguh kepada Al-Quran dan Sunnah.
b)      Berlombalah untuk meraih derajat wanita shalehah dengan melaksanakan syari’at islam secara kaffah
c)      Waspadalah terhadap propaganda kaffar yang akan menghancurkan kaum wanita
d)     Bertaklidlah kepada sesuatu yang nyata kebenarannya dan sesuai dengan ajaran islam.


           

10 komentar:

  1. sebelum nya saya minta maaf,,tolong di perhatikan bagian surat alahzab nya ada bagian surat yg ketinggalan :)

    BalasHapus
  2. Salah paham Tafsir Al Ahzab 59 dan An nur 31 . Sebenarnya Jilbab itu tidak wajib bagi wanita indonesia.

    “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan wanita orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak mudah diganggu. Dan Allah maha pengampun lagi maha Penyayang.” ...( suatu kalimat Sejarah yaitu suatu kailmat yang berhubungan dengan situasi kejadian saat itu yang menimpa umat Islam .pen ) (QS 33 Al-Ahzaab : 59)

    Ulama TEKSTUAL biasanya mengatakan wajibnya jilbab karena di Al Ahzab 59 , disebutkan kata kata / TEKS JILBAB sehingga ayat ini dimaknai sebagai ayat yang mewajibkan jilbab. Tapi ulama KONTEKSTUAL menafsirkan ayat ini berdasarkan asbabun nuzul (sebab sebab turuny a ayat ini ), sesuai sejarah saat itu . Sehingga wajib berjilbab dimaknai hanya SAAT ITU SAJA.
    Penyebab dari turunnya ayat ini dikarenakan terjadinya suatu insiden, yaitu diganggunya istri Nabi karena DIKIRA BUDAK. BUDAK saat itu , STATUSNYA seperti halnya orang2 tidak mampu (miskin) jaman sekarang. Mereka adalah obyek yang rentan pelecehan secara hukum. Hal ini karena para budak itu tidak ada yang melindungi , belum ada sistem hukum modern , seperti undang2 , polisi, hakim, jaksa dsb . Perangkat hukum modern ini melindungi siapa saja.
    Jilbab hanya dipakai oleh para bangsawan dan wanita merdeka . Status ini tentu saja mempunyai kedudukan yang sangat kuat . Sebagai istri bangsawan yaitu istri para saudagar /keluarga/Bani yang secara finansial kuat dan berkuasa, tidak ada seorangpun yang berani mengganggu. Demikian juga bagi wanita merdeka , statusnya lebih terhormat dibanding budak yang bisa diperlakukan apa saja , karena hidup mereka sudah dibeli. Itulah penggalan terakhir Al Ahzab 59 : "ITU MENJADIKAN MEREKA LEBIH MUDAH DIKENAL , SEHINGGA MEREKA TIDAK MUDAH DIGANGGU" .

    Peraturan ini, BUDAK dilarang memakai jilbab dan jilbab hanya dipakai oleh para wanita bangsawan dan wanita merdeka , akibat masih berpengaruhnya "undang2 wajib jilbab " oleh negara Assyria /kerajaan penyembah berhala. Kejadian ini mirip dengan NAD atau propinsi Aceh yang mewajibkan SEMUA wanitanya memakai jilbab, karena memandang jilbab suatu yang Islami . Undang2 yang diterapkan oleh kerajaan nenek moyang mereka , yaitu kerajaan Assyria 1075 SM, atau 1700 tahun sebelum datangnya Islam ini , dapat di misalkan seperti aturan di kerajaan - kerajaan Indonesia ratusan tahun yang lalu. Sebagai misal keturunan kerajaan diwajibkan memakai gelar Raden, Raden Mas, Daeng, Teuku...dan lain sebagainya . Semua peraturan ini masih terasa pengaruhnya sampai jaman ini. Demikian pula, peraturan kerajaan Assyria ( Negara Iran/Irak sekarang) itu , masih terasa pengaruhnya di jaman Nabi .

    Selengkapnya anda dapat membuka blog saya : Blog Dokterabimanyu bagi wanita Indonesia jilbab tidak wajib, benarkah? Dan punahnya budaya Indonesia. Dan , blog Dokterabimanyu tafsir Al Ahzab 59 dan An Nur 31 jilbab tidak wajib.

    BalasHapus
  3. dear dr. Abimanyu Sp.

    Iya saya setuju dengan pemikiran anda, tetapi alangkah baiknya jika seorang wanita itu memang menggunakan jilbab, itu untuk menjaga dirinya sendiri dan menghormati dirinya dari pandangan pandangan shawat, setidaknya dengan berjilbab wanita itu sudah berusaha menjaga dirinya..
    kalau saya beri contoh itu seperti 2 buah permen, yang saya lempar keduanya ketanah 1 terbungkus dan yang 1 terbuka.. mana yang akan anda pilih??
    ya seperti itulah wanita, itu menurut pandangan saya..
    saya lebih menyukai wanita yang menghargai dirinya sendiri..

    salam kenal dokter..

    BalasHapus
  4. Di tahun 1980an kebawah tidak ada seorang ulamapun yang mengatakan jilbab itu wajib. Hal ini bila dirunut kebelakang , ratusan tahun yang lalu, jamannya ulama kita walisongo tidak juga mewajibkannya. Itu sebabnya tidak ada seorang wanitapun yang mengenakan jilbab seperti model sekarang. Yang ada adalah sari, sejenis kerudung yang dikenakan istri gusdur. Demikian pula di kekhalifahan persia, sejak ditaklukkan para sahabat Khulafaurasyidin, Abu Bakar , Umar , Usman.Ali dan penerusnya. Para khalifah tidak pernah mewajibkan jilbab. Tapi kemudian terjadi revolusi Islam aliran Syah di Iran 1979. Imbasnya sampai ke Indonesia . Ditahun itu anda dimana ya...bila anda ragu sekarang sms ibu, nenek, tante anda album foto lama, lihat juga film lama kita,hampir semua bahkan 100persen tidak ada yang memakai jilbab. Tapi bila anda sekarang ingin ikut paham ulam setelah tahun 1980an juga tidak apa2. Karena saya berasal dari tradisi Jawa dengan segala tari2annya. Saya mencari kebenrannya. Karena kami masyarakat adat jawa, bukan pelaku kejahatan, bukan pelaku kekejian. Bahkan pada filsafat jawa kami selalu mengajarkan kebaikan dan saling menasehati untuk tidak melalukan hal2 yang tidak baik. Apakah berdosa bila kami memakai pakaian tradisi kami yang terlihat rambut, telinga dan leher ? Pakaian kebaya, pakai pakaian wayang ketika sedang menari? Ini semua adalah pakaian yang baik dan santun , sama sekali tidak ada kesan untuk memancing syahwat. Bila hanya berpakaian santun begini , kami masuk neraka, dimanakah keadilan Tuhan ? dimanakah Tuhan yang maha bijaksana itu?. ..terima kasih atas tanggapannya. Berbeda itu tidak apa apa. Salam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. assalamu'alaikum dokter...
      saya bukanlah orang yang pandai berbicara tapi alangkah baiknya kita sebagai umat rosulullah meneladani dan menjalankah apa apa yang di perintahkan.

      "Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan ISTRI-ISTRI ORANG MUKMIN :"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
      (QS Al-Ahzab:59)

      dari kalimat tersebut nampaknya sudah jelas bahwa anjuran tersebut bersifat universal.

      “Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya serta tidak menampakkan perhiasannya kecuali ( yang biasa ) nampak darinya. Dan hendakkah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka” ( QS. 24 : 31).

      salam persaudaraan .

      Hapus
    2. Assalamu'alaikum
      saya setuju dengan insan kasyaf bahwa memang jilbab merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya dan sudah kewajiban kita sebagai hamba Allah dan umatnya mengikuti apa yang diperintahkan. terkait dengan jilbab memang para ulama berbeda pendapat terkait dengan bentuknya tpi untuk hukumnya para mayoritas ulama bahkan sepakat bahwa hukum berjilbab itu wajib. jdi bagaimana mungkin jilbab itu tidak wajib sedangkan mayoritas ulama mewajibkan.

      Hapus
  5. Assalamu'alaikum. Semoga makin banyak ahwat yang tergerak hatinya untuk memakai jilbab. Terimakasih artikelnya menambah pengetauan. Sukses selalu. Yu berjilbab pakai koleksi jilbab dan mukena dari Meidiani yang sekarang dapat Anda dapatkan di http://jilbabers.com/. Wassalam

    BalasHapus
  6. Untuk menentukan suatu hukum dlm islam kita harus kembali pada al quran dan sunnah.adapun budaya bukanlah suatu hujjah untuk menentukan hukum.adapun mengenai hukum wajib makai jilbab sudah jelas.dan banyak lg dari hadis menutup aurat

    BalasHapus