Jumat, 18 Mei 2012

Hukum Multilevel Marketing (MLM)


Kami sempat mendiskusikan permasalahan MLM ini dengan teman-teman. Dari diskusi tersebut muncul banyak wacana mengenai MLM (Multilevel Marketing) yang satu sama lain berbeda cara kerjanya. Setidaknya ada dua model MLM yang saat ini populer.

Pertama adalah MLM yang lebih dititik beratkan kepada penjaringan dana dan anggota. Caranya cukup dengan mendaftarkan diri dan masuk dalam jaringan ini dengan membayar sejumlah uang tertantu (uang pendaftaran dan setoran/modal) kemudian setelah itu peserta dibebani untuk mencari anggota baru dan seterusnya anggota baru dibebani untuk mencari anggota baru lagi. Semakin cepat dan semakin banyak seorang peserta menciptakan jaringan dibawahnya (down-line) maka semakin cepat dan semakin besar ia akan mendapatkan bonus yang nampaknya diambil dari uang pendaftaran dan dana anggota baru yang masuk dalam jaringannya. Demikian pula jaringan yang di atas (up-line) akan semakin besar mendapatkan keuntungan karena dalam prosentasi sebagian dana yang masuk juga diberikan kepada jaringan yang di atas. Ini lebih mirip dengan arisan, namun secara berantai dan tidak dibatasi jumlah anggotanya.

Kedua : MLM yang dititik beratkan pada penjaringan anggota untuk membeli dan memasarkan produk tertentu. Caranya hampir sama dengan model pertama, hanya saja setelah menjadi anggota, peserta baru dianjurkan untuk mejaring anggota baru untuk bisa menjadi penjual dan pembeli produk yang dipasarkan jaringan. Setiap kali ia berhasil menjaring anggota baru, menjualkan produk ataupun bila anggota yang di bawahnya berhasil menarik anggota baru dan menjualkan produk, ia akan mendapatkan bonus. Selain itu ia juga bisa mendapatkan keuntungan dari penjualan produk yang umumnya bila diambil dari jaringan ini dengan harga di bawah harga pasar.

Beberapa keuntungan dalam bisnis MLM : mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar dan dalam waktu singkat. Ini yang sering dijadikan iming-iming bagi para anggota jaringan MLM untuk merekrut anggota baru.

Beberapa aspek madlarat dalam MLM :

1. Ketidak jelasan sumber dan jumlah dari rebat dan bonus yang diberikan, khsusnya untuk MLM model pertama karena bonus dikaitkan dengan keberhasilan menjaring anggota. Pada model MLM kedua mungkin masalah ini bisa agak ditolerir bila bonus memang diambil dari hasil keuntungan penjualan produk yang dilakukan oleh anggota, namun sayangnya di sana jarang ada transparansi, baik dari sumber keuntungan yang didapatkan maupun dari bagaimana penghitungannya. Terkadang jumlah bonus dan rebat tersebut sangat tidak logis, begitu juga produk yang ditawarkan terkadang dipatok dengan harga yang tidak logis. Pihak pengelola juga bisa saja mengatakan keuntungan sedikit padahal jaringan berhasil menjual produk dalam jumlah besar, misalnya, karena tidak ada pengawasan dan garansi.

2. Ada unsur untung-untungan (gambling). Ketika seseorang menjadi anggota jaringan ini, ia mendepositkan sejumlah uangnya, namun ia tentu tidak tahu untuk apa uang tersebut, apakah untuk suatu jenis usaha atau tidak, sementara di lain pihak dia tentu berharap mendapatkan rebat dan bonus dalam jumlah yang tidak jelas dan dari sesuatu yang sangat tidak jelas, yaitu keberhasilannya menarik anggota atau keberhasilannya menjual barang dan atau keberhasilan down-line dalam melakukan keduanya. Apakah ini tidak mirip dengan bila seseorang menaruh taruhan pada pekerjaan orang lain, bila ia berhasil ia mendapatkan uangnya dan bonus, sementara bila orang lain tersebut gagal ia kehilangan uangnya, sementara dana tersebut tidak dialokasikan langsung sebagai modal seperti dalam akad mudlarabah.

3. Unsur mengambil hak orang lain dan ekploitasi. Ini terlihat dari apa yang didapatkan oleh level tertinggi dan apa yang diderita oleh level terendah MLM. Mereka yang berada di level tertinggi akan mengambil bagian uang/keuntungan dari level bawahnya dan seterusnya, padahal tidak jelas di sini atas dasar apa pengambilan bagian tersebut. Seorang yang berada di level atas dengan sendirinya sudah tidak akan berfikir untuk menjualkan produk lagi karena ia dengan sendirinya mendapat bagian keuntungan dari penjualan down-line dan keberhasilannya menarik anggota baru. Sementara itu anggota di level paling bawah harus menjual produk dan mencari anggota baru sedangkan keuntungannya juga diambil secara diam-diam oleh level up-line-nya. Ini jelas sebuah pergeseran dari orientasi jual beli atau jasa kepada orientasi penindasan dan pengambilan tanpa hak.

Belum lagi bila bisnis ini mencapai kepada kejenuhan atau stagnasi, dimana anggota baru sudah sulit untuk dijaring dan penjualan produk mengalami kelesuan, kejadian yang sering terjadi dalam dunia bisnis, kerugian hanya diderita oleh level paling bawah, karena deretan up-line tentu sudah mengenyam dan akan terus menarik keuntungan dari dana yang disetor down-line, sementara level terbawah hanya bisa menggigit jari dan menunggu struktur bisnis itu collapse karena kehabisan dana membayar rebat kepada para level atas.

Batasan-batasan legal perniagaan/bisnis dalam Islam

Untuk mengetahui sejauh mana posisi hukum dari MLM perlu dketahui batasan-batasan legal perniagaan/bisnis dalam Islam, yatu a.l.:

1. Didasarkan atas kerelaan. (al-Nisa'/4: 29) Rasulullah SAW bersabda::"Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).
2. Objek bisnis adalah sesuatu yang halal. (HR. Ahmad & Abu Daud)
3. Tidak membantu dalam kemaksiatan/kesesatan dan permusuhan. (al-Maidah/5:2)
4. Tidak dengan penipuan. (HR. Muslim)
5. Tidak mengeksploitasi/memeras (seperti menaikkan harga yang kelewat batas). (HR. Bukhari, Muttafaq 'alaih)
6. Tidak menzalimi/merugikan pihak lain.(al-Baqarah/2: 188)
7. Tidak memonopoli (dengan cara melakukan penimbunan dan semacamnya). (HR. Ahmad , al-Hakim, Ibn Abi Syaibah, dan Bazzar)
8. Tidak mengandung unsur riba. Allah SWT berfirman: "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS Al Baqarah 275).
9. Asas membantu dalam kebaikan. Allah berfirman : "Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).
10. menjunjung tinggi kesepakatan, seperti dijelaskan dalam al-Quran surah al-Maidah 1 : "Hai orang-orang beriman, penuhilah aqad-aqad itu". Rasulullah juga menegaskan: "Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka" (H.R. Abu Dawud)

Jika perniagaan/bisnis seseorang sesuai dengan garis-garis di atas, bisnis semacam itu adalah halal dan dianjurkan dalam agama. Namun sebaliknya bila terdapat unsur-unsur yang dilarang agama, seperti unsur Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi) - Jahalah (tidak transparan), Tadlis (penipuan), bisnis tersebut jelas dilarang agama.

Untuk itu hendaknya sebelum mengikuti bisnis MLM harus mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk MLM tersebut. Adakah aman dari penipuan, dari penzaliman, dst... ? Jika aman, silakan Anda mengikutinya. Jika tidak aman, seperti misalnya Anda dirugikan dengan pembelian tanda keanggotaan, atau barang yang dijual ternyata barang yang haram, merupakan monopoli perusahaan yang merugikan konsumen atau merusak pasar umum, maka aktifitas bisnis semacam ini tidak dibenarkan.

Wallahu a`lam. Semoga membantu.


Wassalamu'alaikum wr. wb.